PRODUK PERIKANAN BER - SNI
SNI (Standar Nasional Indonesia) menjadi salah satu unsur penting dalam pengawasan mutu produk perikanan serta membangun inovasi dan kreativitas pelaku usaha pengolahan perikanan. Produk perikanan yang telah memenuhiSNIakan memiliki keuntungan bagi produsen dan pengguna atau konsumen.
Penerapan SNI akan membuat kepastian batas atau persyaratan yang diterima pasar dan mendorong produsen untuk menyesuaikan kualitas produknya dengan standar konsumen. Sedangkan bagi konsumen,SNIakan memperoleh kepastian keamanan dan kualitas produk yang dikonsumsi, sehingga aman bagi kesehatan.
Produk Perikanan seperti Sarden, Makerel dan Tuna dalam kemasan kaleng adalah produk yang wajib ber-SNI sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 19 tahun 2019 tentangTata Cara Pemberian Surat Persetujuan Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia Tuna dalam Kemasan Kaleng dan Tanda Standar Nasional Indonesia Sarden dan Makerel Dalam Kemasan Kaleng Secara Wajib.
Produk Perikanan lainnya masuk kedalam SNI Sukarela (Voulentary) sesuai dengan Peraturan Badan Standardisasi Nasional (PBSN) No. 06 Tahun 2019 tentang , ˜Skema Penilaian Kesesuaian terhadap SNI Sektor Pangan.
Agar Produsen dapat menerapkan SNI pada produknya, perlu dilakukan pembinaan secara intensif dari instansi terkait kepada pelaku usaha dalam rangka menjaga kualitas produk perikanan yang dipasarkan sehingga mutu dan proses produksinya terjamin, dikemas secara aman untuk melindung produk dari kontaminasi, tampilan menarik, serta dapat menampilkan logo tanda SNI dalam kemasan produknya.
Dengan terus menjaga loyalitas konsumen akan produk yang bermutu dan terjamin aman, maka pelaku usaha khususnya UMKM perikanan akan tetap optimis bisa bersaing di pasar global dan bersaing dengan produk-produk perikanan yang masuk dan membanjiri pasar Indonesia.
SNI tersebut dapat digunakan untuk memproteksi dari produk-produk perikanan yang tidak bermutu, baik dari produk dalam negeri ataupun produk dari luar negeri.
Produk perikanan yang ber-SNI diharapkan akan menjadi kebutuhan dan pilihan masyarakat luas. Dengan demikian, SNI merupakan syarat mutlak untuk menciptakan produk yang bermutu dan aman dikonsumsi.
Semarang, 08 November 2021
BPMHP Kelas A Semarang
Jl. Siliwangi No. 636 Semarang