AYO.. KENALAN SAMA PENGUJIAN FILTH PADA PRODUK PERIKANAN
Produk pangan dalam bidang perikanan saat ini sudah sangat berkembang pesat dan sudah banyak beredar di masyarakat dengan berbagai macam olahan dari yang segar, beku, dan kaleng. Olahan perikanan yang baik sebelum ada proses distribusi ke konsumen harus dilakukan sampling untuk dilakukan pengujian salah satunya pengujian filth.
Filth menurut SNI 2372.7:2011 adalah benda asing yang tidak diharapkan yang terdapat dalam suatu produk olahan seperti potongan kaki serangga, bulu burung, rambut manusia dan binatang pengerat serta bahan lain yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi (Insanitary)
Produk, produk perikanan yang diwajibkan harus dilakukan pengujian filth ini seperti ikan kaleng (sarden), udang beku, udang kaleng, kepiting kaleng dan produk olahan ikan, Produk olahan tersebut merupakan olahan yang sudah memiliki standar mutu yang dibakukan olehbadan Standar Nasional Indonesia, pengujian filth perlu dilakukan untuk mengetahui produk tersebut aman untuk dikonsumsi.
Pengujian Filth memiliki 3 jenis partikel yang diuji antara lain:
- Heavy filth
Heavy filth merupakan partikel-partikel kotoran yang lebih berat yang dipisahkan dari produk berdasarkan perbedaan densitas filth, parttkel makanan dan cairan immersion (CHCI3, CCI4), antara lain serangga, kotoran binatang pengerat dan pasir,
- Light filth
Light filth adalah partikel-partikel kotoran yang lebih ringan atau oleofilik yang dapat dipisahkan dari produk dengan cara mengapungkan dalam campuran pelarut organik, seperti potongan serangga, serangga utuh, rambut binatang pengerat dan bulu halus
- Sieved filth
sieved filth adalah partikel-partikel kotoran dengan ukuran spesifik yang dapat dipisahkan dari produk dengan menggunakan saringan no 8 dengan mesh 0,0937 inci (2,38 mm) dan saringan no. 140 dengan mesh 0,0041 inci (106 pm).