BAHAYA PRODUK PERIKANAN BERFORMALIN BAGI TUBUH MANUSIA
Ikan banyak dikonsumsi masyarakat karena mengandung banyak protein, mudah didapat dan harga yang relatif terjangkau. Ikan segar mudah mengalami kemunduran mutu karena mengandung kandungan air dan protein yang tinggi.
Untuk mengatasi akibat kemunduran mutu ikan tersebut, banyak produsen maupun pedagang yang tidak bertanggung jawab menambahkan zat pengawet seperti formalin pada ikan asin dan ikan segar. Penyalahgunaan penggunaan formalin ini biasanya bertujuan agar ikan menjadi tidak lembek, tidak mudah rusak, tidak menyengat baunya dan warna ikan tampak lebih bersih.
Zat pengawet formalin sudah dilarang penggunaannya di Indonesia. Pelarangan tersebut dimuat pada Peraturan Menteri Kesehatan Indonesia No. 1168/Menkes/Per/X/1999. Formalin dilarang digunakan karena berbahaya bagi tubuh manusia. Kontaminasi formalin pada tubuh dapat menyebabkan keracunan dengan gejala sakit perut akut, muntah-mutah, diare serta depresi susunan saraf. Formaldehid juga bersifat korosif, iritatif, dapat menyebabkan perubahan sel dan jaringan tubuh serta bersifat karsinogen.
Bumbu-bumbu alami seperti bawang putih, lengkuas, kunyit dan ketumbar dapat digunakan sebagai alternatif pengawet alami. Bumbu-bumbu tersebut memiliki kandungan senyawa bioaktif yang berfungsi sebagai antibakteri dan antioksidan.
Untuk menghindari pemilihan produk makanan yang mengandung formalin, konsumen perlu mengetahui ciri-ciri produk yang mengandung formalin. Secara umum, produk tersebut akan terlihat kaku, warna daging yang pucat, tidak mengkilap dan memiliki bau tambahan.
Dengan adanya pengetahuan yang baik mengenai ciri produk perikanan berformalin diharapkan konsumen dapat lebih teliti lagi dalam memilih produk yang akan dikonsumsi.
BPMHP Kelas A Semarang